fbpx

Warna Dasar Rambu Lalu Lintas dan Artinya!

oleh | Des 17, 2019 | Kabar Honda

Kamu harus tahu, ini ternyata arti 5 warna rambu lalu lintas

Mengapa kita tidak pernah melihat rambu lalu lintas berwarna pink? Mengapa yang kita lihat “hanya” warna kuning, merah, biru, hijau, dan putih? Bukan karena warna cat yang tersedia cuma warna-warna itu, tapi hal itu memang dikondisikan sedemikian rupa untuk membawa pesan-pesan tertentu bagi para pengguna jalan.

Dengan memahami arti-artinya, kamu bakal dapat berkendara dengan lebih tertib dan aman. Nah, yuk simak satu per satu warna rambu-rambu lalu lintas dan maknanya.

  1. KUNING

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri  rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam

  1. MERAH

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam

  1. BIRU

Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan. Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu. Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.

Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.

  1. HIJAU

Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

 

  1. PUTIH

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum, dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Upayakan selalu patuh kepada peraturan dan tata tertib berlalu lintas agar keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya terjaga, serta terhindar dari sanksi hukum.

Manfaatkan Spesial Promo Tahun Baru Dari Dealer Honda Solo Baru

banner 2020

 

Informasi Harga Mobil Honda Solo Terbaru Informasi Pricelist Mobil Honda Solo dapat di temukan disini

Dealer Honda Solo Baru sebagai Dealer Resmi untuk wilayah Solo dan Sekitarnya siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anda

Untuk info lebih lanjut silahkan
Kunjungi dealer Honda Solo Baru.
Jl. Ir. Soekarno No. 168 Sukoharjo

Team Telemarketing
Dina : 082133727332
Ita : 082242421128
Official Website : www.hondasolobaru.co.id
Official IG : @hondasolocity

This will close in 11 seconds

This will close in 0 seconds