Halo Sobat Honda, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan merubah tampilan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK yang disebut bakal berbentuk kartu seukuran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dilengkapi dengan “cip”.
Untuk tampilan STNK saat ini masih berbentuk kertas persegi panjang. Di STNK menyertakan data kendaraan mengenai kapasitas mesin, warna kendaraan, hingga perpajakan. Sedangkan STNK dalam bentuk kartu yang ditampilkan hanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama, alamat, tipe kendaraan, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku. Informasi lainnya bakal tersimpan di “cip” yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya. Desain STNK yang baru ini disebut-sebut sangat ringkas sehingga mudah disimpan, di negara maju seperti Finlandia, Bulgaria, Ukraina, hingga Belanda sudah menerapkan STNK kartu.
Sebelumnya kepolisian sudah menerbitkan SIM dalam bentuk baru yang memiliki cip untuk mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas. SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2 juta.
Akan tetapi, tampilan STNK yang berbentuk kartu ini masih dalam tahap kajian dan pembahasan yang lebih lanjut. Menurut Sobat Honda, dengan adanya wacana perubahan tampilan dari STNK, gimana?
Manfaatkan Spesial Promo Akhir Tahun Dari Dealer Honda Solo Baru
Dealer Honda Solo Baru sebagai Dealer Resmi untuk wilayah Solo dan Sekitarnya siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anda
Untuk info lebih lanjut silahkan
Kunjungi dealer Honda Solo Baru.
Jl. Ir. Soekarno No. 168 Sukoharjo
Team Telemarketing
Dina : 082133727332
Ita : 082242421128
Official Website : www.hondasolobaru.co.id
Official IG : @hondasolocity