Hallo Honda Lovers!
Memblokir STNK mobil yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal itu sangat penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi. Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Memblokir STNK mobil wajib dilakukan tanpa alasan apapun karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya terutama saat sudah berpindah tangan. Bagi sebagian orang mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit. Harga Honda Solo Padahal sebenarnya cara yang mesti dilakukan cukup mudah dan cepat melakukan blokir STNK secara mandiri tanpa harus memakai biro jasa.
Namun di tengah pandemi seperti ini, pihak Samsat memberikan kemudahan untuk mengurus blokir STNK mobil, yaitu secara online sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Tetapi, buat Sahabat yang mau mencoba mengurusnya sendiri, kami akan membeberkan cara blokir STNK kendaraan yang mudah dan cepat. Sayangnya, karena alasan kesibukan atau malas datang langsung ke kantor Samsat, membuat pemblokiran STNK pun jarang dilakukan pemilik mobil. Harga Honda Brio Solo Padahal, selain dengan cara offline, kini pemblokiran STNK mobil juga bisa dilakukan secara online. berikut langkah-langkah mengurus pemblokiran pajak online.
Langkah-langkah blokir STNK mobil
Hal pertama yang wajib dilakukan saat hendak melakukan pemblokiran STNK mobil secara online, yakni mengunjungi situs pajak online.
- Buat akun sesuai data KTP
Setelah mengunjungi situs pajak online, kamu akan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses membuat akun, pastikan Anda memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga : Penyebab Mobil Boros dan Tidak Bertenaga
- Masuk dengan akun yang telah dibuat
Apabila sudah membuat akun, selanjutnya Sahabat bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, maka berikutnya kamu bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya. - Pilih bagian PKB
Saat sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline. Kamu pun akan dihadapkan pada berbagai pilihan layanan yang ada. Untuk pemblokiran STNK mobil, Sahabat dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar. Harga Honda Mobilio Solo Setelah masuk ke halaman PKB, kamu akan disuguhkan informasi terkait objek pajak kendaraan yang dimiliki. Di sini akan terlampir lengkap informasi kendaraan yang dimiliki. - Pilih kolom pelayanan
Bila sudah masuk ke halaman PKB dan di situ terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak kamu blokir, selanjutnya kamu pun bisa memilih bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan. Bila sudah, pilihlah jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Servis Honda Solo Setelah itu, Sahabat pun bisa memilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan mengklik ‘Ajukan Lapor Jual’.
Baca Juga : Jangan Sembarangan Pilih Oli Mobil Kesayangan
- Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor
Selanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, akan diminta untuk mengisi data diri sebagai penjual serta data pembeli kendaraan. Pastikan seluruh data diri kamu dan pembeli kendaraan sesuai dengan data diri yang ada di KTP. - Unggah dokumen pendukung
Berikutnya apabila data diri kamu dan pembeli kendaraan telah diisi, Sahabat pun diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan. Harga Honda CR-V Solo Adapun dokumen pendukung itu berupa KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang dijual. - Simpan dan tunggu proses
Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, Sahabat tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email kamu.
Kerugian tidak blokir STNK mobil
Kendaraan yang sudah dijual dan tidak segera diblokir turut mengundang kerugian karena pemilik lama bakal mendapatkan pajak progresif akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari 2 unit. Di wilayah Jakarta, pajak progresif akan dikenakan pada pemilik yang masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga). Ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan sebagai berikut.
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Permasalahan ini seringkali terjadi dengan alasan tidak banyak masyarakat yang paham atau malas mengikuti tata caranya. Seharusnya pada saat menjual mobil atau motor, STNK-nya yang lama diblokir dulu. Jika nantinya membeli yang baru, tidak akan dikenakan pajak progresif. Jadi yuk segera blokir STNK mobil yang sudah kamu jual agar tidak terkena pajak progresif.